Manusia
Dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adala kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Sedangkan
menurut pendapat Socrates keadilan diproyeksikan terhadap keadilan yang terjadi
pada pemerintah. Menurutnya keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Namun
menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Keadilan seperti yang
kita ketahui, terdapat pada Pancasila yaitu sila yang ke empat yang berbunyi : “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapan bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (
justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.
E.
Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama pula dengan
licik meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha. Kecurangan dapat menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak , ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
F.
Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan
nama baik itu erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya
sesuai dengan kodrat manusia , yaitu :
a) Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia unutk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
G.
Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain , reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan menumbulkan balasan yang tidak bersahabat.
Pada
dasarnya manusia merupakan mahluk moral dan mahluk sosial. Dlaam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Oleh
karena itu setiap manusia tidak mengkehendaki hak dan kewajibannya dilanggar,
maka manusia berusaha untuk mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
No comments:
Post a Comment